September 20, 2004

Warnet, Cyberfraud dan (Tawaran) Solusinya

Sebab kondisi bisnis warnet lesu

* Pertumbuhan pengguna internet di sektor warnet diindikasikan tidak tumbuh seimbang dengan pertumbuhan warnet pada 2-3 tahun belakangan, sehingga supply (jumlah warnet) jauh lebih banyak daripada demand (konsumen warnet). Hal ini disebabkan karena pihak yang terkait, baik pemerintah maupun swasta, pada masa booming Internet / warnet di Indonesia, seakan-akan lebih banyak mengeksplorasi pasar yang ada, tanpa diseimbangkan dengan melakukan perluasan pasar yang ada (kampanye, promosi, dsb).

* Tarif koneksi Internet relatif cukup mahal, khususnya jika menggunakan layanan yang berbasis kabel telepon dari Telkom (baik dial-up, leased-line ataupun ADSL). Untuk menggunakan layanan alternatif yang lebih murah, para warnet harus kucing-kucingan dengan aparat penegak hokum. Hal tersebut lantaran teknologi yang digunakan (semisal perangkat 2,4 GHz) ataupun sumber bandwidth yang diperoleh (menurunkan bandwidth langsung melalui satelit internasional), kerap menjadi hal yang dilematis di banyak daerah, karena berkaitan dengan aspek legalitasnya. Sehingga warnet yang menggunakan teknologi alternatif murah tersebut, kerap menjadi obyek sweeping dan pemalakan, baik oleh (oknum) pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.



Akibat dari lesunya bisnis warnet

* Para pemilik warnet harus berjuang mati-matian untuk tetap mempertahankan warnetnya, sekaligus memberikan penghasilan bagi para pengelola warnet (admin) tersebut.

* Kemampuan para pemilik warnet untuk memberikan kompensasi (gaji) yang layak bagi para admin warnet, menjadi terbatas.

* Dengan kondisi di atas, maka baik pemilik warnet ataupun admin warnet, menjadi sangat permisif terhadap perilaku konsumen warnetnya. Artinya, mereka tidak mau tahu apa yang dilakukan oleh para konsumen warnetnya, sepanjang para konsumen tersebut membayar sesuai tarif. Sayangnya, beberapa perilaku negatif para konsumen warnet juga luput ataupun dibiarkan oleh para pemilik atau admin warnet, salah satu contohnya adalah cyberfraud (carding).

* Dan hal tersebut di atas makin diperparah, dengan adanya warnet yang justru "memelihara" keberadaan kelompok carder di warnetnya, karena mereka adalah tambang uang bagi warnet. Dan ada pula justru admin warnet, lantaran kompensasi yang diterimanya dianggap tidak mencukupi, akhirnya turut pula melakukan aktifitas cyberfraud.

Akibat dari maraknya cyberfraud di Indonesia

* Pada 2003, Indonesia dinobatkan sebagai negara pelaku carder nomor dua di dunia, menurut riset ClearCommerce.com

* Pada 2004, Indonesia berhasil meraih nomor wahid sebagai negara pelaku carder (secara kualitatif) di dunia, menurut VeriSign.com

* Citra Internet Indonesia di mata dunia menjadi kurang baik, dan Indonesia terancam tersisihkan dalam persaingan bisnis e-commerce global.

(Tawaran) solusi untuk mengatasi maraknya cyberfraud

* Jangka Panjang (menyehatkan kondisi bisnis warnet) :

* * Pemerintah (Ditjen Postel) : Membuat regulasi yang berpihak kepada industri warnet, baik yang terkait secara langsung (perijinan 2,4 Ghz, sumber bandwidth, dsb) ataupun yang tidak secara langsung (tarif telepon, tarif Internet, dsb)


* * Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Warnet Indonesia (Awari), Jaringan Informasi Sekolah (JIS), Telkom dan pihak terkait lainnya perlu merumuskan dan menjalankan langkah bersama untuk melakukan berbagai bentuk promosi dalam bentuk pelatihan, workshop, seminar, dsb yang bisa semakin meningkatkan jumlah pengguna Internet di Indonesia


* * Memposisikan warnet setara dengan Internet Service Provider (ISP), sehingga ketika berbicara kepentingan industri warnet, para pihak yang terkait (pemerintah, telkom, swasta, dsb) tidak melihat warnet sebagai reseller dari jasa ISP, tetapi sebagai institusi dengan basis bisnis yang unik dan mandiri.

* Jangka Menengah (memperbaiki paradigma pengelola warnet) :


* * Awari dengan dibantu oleh pihak terkait, melakukan sosialisasi tentang bahaya carding bagi keberlangsungan bisnis warnet itu sendiri (misalnya jika server warnet disita oleh kepolisian sebagai barang bukti tindak kriminal cyberfraud).


* * Selain itu, para pengelola warnet juga bisa mendapatkan pasokan pengetahuan yang dapat bermanfaat untuk menjalankan roda bisnisnya, semisal pengetahuan tentang perancangan bisnis, kewirausahaan, manajemen, dsb. Pasokan pengetahuan tersebut bisa dilakukan dalam bentuk seminar, workshop, training, dsb.


* * Diharapkan para pengelola warnet bisa menyusun semacam code of conduct yang disepakati untuk ditaati oleh para pengelola warnet (draft code of conduct tersedia di www.ictwatch.com/paper/paper010.htm)

* Jangka Pendek (membatasi ruang gerak para carder) :

* * Para pengelola warnet menyepakati menjalankan aturan untuk menitipkan dan/atau mencatat kartu identitas dari para konsumen warnet masing-masing.

* * Di tiap warnet, dipasang poster atau pengumuman yang intinya menghimbau para konsumen warnet untuk tidak melakukan kegiatan kriminal, cyberfraud, dsb, sekaligus dengan mencantumkan sanksi yang bisa diterapkan baik oleh pengelola warnet (dicabut kartu keanggotaannya bila ada, ditegur ataupun dilaporkan ke pihak yang berwenang).

* * Admin warnet dapat mewaspadai aktifitas konsumennya yang mencurigakan. Cara yang paling sederhana adalah dengan memperhatikan aktifitas komputer client dari log di komputer server yang tengah terjadi. Ataupun jika memang dirasa perlu, admin warnet bisa juga memasang / menginstal semacam remote software pada komputer client untuk melihat secara langsung apa yang dilakukan di komputer client, hanya melalui monitor pada komputer server. Salah satu softwarenya yang tersedia di platform Windows maupun Linux, dapat didownload gratis dan open source, adalah software VNC (www.tightvnc.com). Yang harap diperhatikan adalah bahwa metode, baik yang sekedar memperhatikan log pada komputer server ataupun hingga menginstal remote server, memang dapat sebagai tindakan preventif untuk mengetahui apakah seorang konsumen warnet tengah melakukan tindakan kriminal atau tidak. Tetapi harap diingat, metode ini juga cenderung dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar privasi seseorang!

* * Pada komputer server warnet, menyimpan log aktifitas dari setiap komputer client, dan membackup-nya secara periodik (tiap minggu, tiap bulan, dll) ke dalam CD. Hal ini diperlukan agar jika dibutuhkan barang bukti berupa log server, maka tersedia log server dalam bentuk CD sebagai alternatif, daripada harus menahan / menyita server terlalu lama.

* * Selain itu, tiap harddisk yang digunakan untuk beroperasinya komputer server, hendaknya dicloning secara periodic pula, sehingga apabila dengan terpaksa polisi harus menyita komputer server tersebut, maka pengelola warnet bisa langsung mengupayakan keberadaan server backup / cadangan / darurat tanpa harus kerepotan melakukan instalasi ulang, cukup dengan menggunakan harddisk hasil cloning tersebut.


0 Comments:

Post a Comment

<< Home